Jangansegan untuk konsultasi ke pengajar bimbel ataupun ke kakak kelas yang pernah lulus UMPTN atau SPMB. 4 : Jangan lupa untuk selalu meminta petunjuk serta pertolongan dari allah, karena hanya allah yang akan menentukan segalanya. 5 : Hati-hati dengan masalah teknis pengisian formulir pendaftaran. Pengisian formulir harus tepat dan hati-hati.
- Rasa suka itu wajar, girls. Kita bisa suka ke siapa aja, entah itu cowok yang enggak sengaja kita lihat di mall, teman sekelas yang usil, atau bahkan sama kakak kelas yang menarik! Namun kalau kita suka sama kakak kelas, ada banyak banget kendala yang bisa kita temui. Pertama kita enggak satu kelas sama dia, jadi lebih susah bertemu. Kedua, kalau dia terkenal banget, kita bakalan lebih susah lagi mendekati dia, Ketiga, terkadang omongan kita enggak nyambung karena pergaulan yang berbeda, nih. Nah kalau pengin mendapatkan hati kakak kelas, cobain 6 tips chat kakak kelas yang jadi gebetan kita! Baca Juga 3 Hal yang Perlu Kita Perhatikan Kalau Mau PDKT Sama Kakak Kelas Pertanyaan terbuka Ini adalah tips dasar banget, tapi sering banget terlupakan. Daripada membuat pertanyaan, "kakak udah makan?" lebih baik kita bisa kirimkan, "wah sudah siang begini kira-kira makan apa yang enak ya?" atau "sudah siang nih, kakak makan apa hari ini?" Intinya, daripada memberikan pertanyaan yang bisa dijawab dengan "iya" dan "tidak", lebih baik berikan pertanyaan yang bisa dijawab dengan berbagai macam pertanyaan. Jangan lupa emoticon Karena lewat chat kita enggak bisa mendengar nada orang bicara, takutnya kita dikira enggak ramah. Makanya, jangan lupa gunakan emoticon biar kakak kelas bisa memperkirakan bagaimana nada kita. Enggak terbiasa pakai emoticon? Coba pakai "haha" atau "wkwk" juga bisa kok! Tapi ingat, jangan berlebihan, ya! Bukannya tertarik, kakak kelas malah merasa kita aneh dan jadi ilfil,deh! Coba buat dia ketawa Kita bisa tuh share meme atau video yang lucu. Atau kita bisa berbagi pengalaman lucu yang pernah kita alami. Kalau kita berhasil bikin kakak kelas ketawa dan dianggap menyenangkan, dijamin dia enggak bakalan bisa jauh dari kita, deh! Baca Juga Bikin Gebetan Terpesona, Tiru 6 Gaya Rambut Velove Vexia. Manis Abis! Berikan pujian atau semangat Tahu kalau kakak kelas baru dapet hasil ujian yang memuaskan atau prestasi kece lainnya? Langsung chat buat ucapin selamat biar dia merasa kita benar-benar memerhatikannya! Atau tahu kalau kakak kelas baru aja kalah kompetisi atau dapet nilai jelek? Enggak ada salahnya mengirimkan chat yang bisa menyemangati dia. Siapa tahu dengan begitu dia jadi tertarik dengan kita dan pengin mencoba ke jenjang hubungan lebih tinggi lagi! Jadi diri sendiri Girls, kalau merasa memberikan pujian terasa aneh atau kita bukan orang yang humoris, enggak perlu takut. Kita harus tetap jadi diri sendiri kalau pengin PDKT gebetan, terutama kakak kelas. Percaya aja dengan diri sendiri karena kita punya kelebihan masing-masing kok. Kalau kakak kelas enggak tertarik sama kita, enggak perlu pusing. Masih banyak cowok lain yang bisa kita dekati kok. Pretty Noona Who Buys Me Food Cari tahu kakak kelas tertarik dengan kita atau enggak Kalau dia balesnya singkat-singkat, lama, dan enggak pernah bertanya balik ke kita, lebih baik ditinggalkan aja sebelum terlambat. Tandanya dia enggak tertarik dengan kita. Jadi, daripada menghabiskan waktu dengan orang yang enggak pasti, lebih baik pilih orang lain yang jauh lebih bisa menyenangkan kita! * Baca Juga Dikabarkan Pacari Ammar Zoni, Yuk Kepoin Tipe Cowok Idaman Irish Bella Artikel ini merupakan bagian dari Parapuan Parapuan adalah ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya. PROMOTED CONTENT Video Pilihan CeritaDewasa - Kugenjot Vagina Binal Kakakku. Aku membayangkan apa yang akan dilakukan kedua ortuku kalo sampai tau aku melakukan hal ini. Kutahan badan kak Lisa dari belakang agar dia ga keluar dari kamarku. Mataku melihat setiap lekukan tubuh kak Lisa sang seksi ditambah lagi dengan pantatnya yang semok. Jakarta Kata-kata untuk kakak kelas yang dikagumi berisi perasaan mendalam. Sering kali seseorang yang mengagumi kakak kelas sulit untuk mengungkapkannya. Akhirnya, perasaan itu hanya terpendam hingga dia lulus. Naksir kakak kelas merupakan suatu hal yang tidak jarang terjadi saat sekolah. Namun, mengungkapkan perasaan tersebut tentunya tidak mudah. Selain karena dia yang berada di kelas yang berbeda, kamu juga mungkin agak malu untuk menghampirinya langsung. Kata-kata untuk kakak kelas biasanya bikin baper. Bagaimana tidak, perasaan mendalam yang terpendam begitu lama tentunya sangat sulit ditahan. Bahkan, banyak juga yang tetap menyimpan kekaguman tersebut di dalam hatinya walaupun si kakak kelas sudah lulus sekolah. Berikut rangkum dari berbagai sumber, Jumat 4/12/2020 tentang kata-kata untuk kakak pasangan cinta/Photo by Kate Nuzhnaya on UnsplashBerikut beberapa kata-kata untuk kakak kelas tersayang 1. Aku memiliki begitu banyak hal yang ingin kukatakan kepadamu, tetapi aku tidak dapat mengatakan sepatah kata pun. 2. "Aku mencintaimu karena hal-hal gelap tertentu harus dicintai, secara rahasia, antara bayangan dan jiwa." - Pablo Neruda 3. Hanya karena kita tidak mengatakan hal-hal tertentu, bukan berarti kita tidak merasakannya. 4. Perasaan ini tak pernah mau pergi dari hati ini. Aku tak tahu kenapa tapi Aku merasa bahagia ketika aku mengingatnya. 5. "Aku tidak bisa mengalihkan pandangan darinya. Seperti pengembara gurun yang takut akan fatamorgana, aku menatap oasisku, tetapi dia nyata. ”- Laura Whitcomb 6. Hanya memikirkan tentang dirimu akan membawa senyum ke wajah, binar di mataku, dan detak yang terlewati di hatiku. 7. "Berbahagialah orang yang telah belajar untuk mengagumi tetapi tidak iri, untuk mengikuti tetapi tidak meniru, untuk memuji tetapi tidak menyanjung, dan untuk memimpin tetapi tidak memanipulasi."- William Arthur Ward 8. Bukankah lucu bagaimana hanya satu panggilan telepon atau teks kecil dapat membuat hari burukmu tiba-tiba menjadi luar biasa! 9. Terkadang aku tidak bisa mengabaikan perasaanku ketika aku melihatmu tersenyum. 10. Ruang di antara jari-jarimu bisa diisi dengan untuk Kakak Kelas yang DikagumiIlustrasi pasangan cinta Photo by Elizabeth Tsung on UnsplashBerikut beberapa kata-kata untuk kakak kelas yang dikagumi 1. "Mengagumimu, biasa kulakukan dengan mengunci mulutku. Biar kepada Tuhan saja aku mengaku." 2. Mengagumi seseorang adalah perasaan paling ringan yang pernah ada. Setelah perasaan menjadi lebih kuat, maka saat itulah masalahnya muncul. 3. "Kita tidak bisa menjelaskan ketika menyukai berubah menjadi kekaguman untuk jatuh cinta. 4. Menjadi temanmu adalah yang aku inginkan; untuk menjadi kekasihmu adalah semua yang pernah aku impikan. 5. Jika memang memendam rasa kepadamu begitu sulit dan menyakitkan, tapi mengapa hatiku enggan menyerah hingga detik ini. 6. "Aku sempat mengagumi seseorang sebelum kamu, namun cuma kamu yang mampu membuatku begitu terkagum-kagum." 7. Mengagumimu dalam diam, adalah salah satu cara belajar tentang ketulusan. Jangan kau kira mudah menepis ego untuk memiliki, sepenuhnya. 8. "Aku mengagumi setiap hal terkecil dalam dirimu dan mengatakan pada dunia tanpa menyebutmu dengan pasti, namun namamu tersebut pasti dalam doaku." 9. "Aku hanya bisa berdiri disini memperhatikanmu, mengagumimu, dan tersenyum melihatmu. Semoga, rasa ini sampai ke hati kamu." 10. Jika aku memiliki satu bunga untuk setiap kali aku memikirkanmu, aku mungkin bisa berjalan selamanya di kebun bungaku untuk Kakak Kelas LainnyaIlustrasi pasangan romantis. Sumber foto beberapa kata-kata untuk kakak kelas lainnya 1. Kita bisa mengagumi apa yang kita lihat, tetapi kita hanya bisa mencintai apa yang benar-benar kita ketahui. 2. "Ini lucu, kebanyakan orang bisa berada di dekat seseorang dan kemudian secara bertahap mulai mencintai mereka dan tidak pernah tahu persis kapan itu terjadi." 3. Kekaguman adalah hasrat yang sangat singkat, yang segera meluruh setelah terbiasa dengan objeknya. 4. "Aku memikirkanmu terus-menerus, apakah itu dengan pikiranku atau hatiku." 5. "Jika kamu bertanya kepadaku berapa kali kamu terlintas dalam pikiranku, aku akan mengatakan bahwa kamu cuma terlintas sekali karena setelah itu, kamu terjebak dalam pikiranku hingga saat ini." 6. Perutku masih terbalik ketika dia menatapku dengan cara tertentu. 7. "Cinta rahasia itu indah, manis dan suci ketika itu hanya kegilaan ringan; tetapi ketika orang itu menjangkau dan menyentuh hatimu, membuatnya hidup dengan cara yang tidak pernah diketahui, bahwa cinta rahasia menjadi menakutkan, karena kamu tidak pernah bisa membuat mereka mencintaimu, kamu tidak akan pernah ingin membuat mereka mencintaimu…tetapi semua sama, tidak peduli ke arah mana Anda melihatnya, mereka tidak mencintaimu ... dan hatimu tidak tahu bagaimana cara mengalahkannya." 8. Keadaan selalu memaksa untuk memendam rasa. Perasaan rindu yang memang cukup sulit terobati dengan pertemuan. 9. "Cinta itu seperti bermain piano. Pertama, kamu harus belajar bermain sesuai aturan, lalu kamu harus melupakan aturan dan bermain dari hatimu." 10. Beberapa cinta datang seperti angin dari laut, sementara yang lain tumbuh perlahan dari benih persahabatan dan kebaikan. Kata-kata untuk Kakak Kelas yang Mau LulusIlustrasi Ekspresi Sedih Credit beberapa kata-kata untuk kakak kelas yang mau lulus 1. "Terkadang, pertemuan dan perpisahan terjadi terlalu cepat. Namun kenangan dan perasaan tinggal terlalu lama." - Fiersa Besari 2. “Kita sudah saling kenal sepanjang hidup kita dan sekarang kita akan berpisah. Beberapa akan mengingat dan beberapa akan saling melupakan, tetapi kita akan selalu memiliki bagian dari satu sama lain di dalam diri kita. " 3. "Perpisahan adalah hal yang paling sulit untuk dikatakan kepada seseorang yang berarti bagimu, terutama ketika perpisahan bukanlah yang kamu inginkan." 4. "Semua pasti berubah, mau tidak mau. Semua pasti berpisah, ingin tidak ingin. Semua pasti berakhir, siap tidak siap." 5. “Perpisahan memang dibuat untuk menjadikan pertemuan kembali terasa indah sekali.” Ken Terate 6. "Beberapa orang masuk dalam kehidupan kita dan pergi dengan cepat. Beberapa tinggal untuk sementara waktu, meninggalkan jejak di hati kita” 7. "Perpisahaan itu ada, agar kita bisa menghargai sebuah pertemuan." 8. “Selamat tinggal hanya untuk mereka yang mencintai dengan mata mereka. Karena bagi mereka yang mencintai dengan hati dan jiwa tidak ada yang namanya perpisahan.” – Rumi 9. "Perpisahan semanis apapun, seindah apapun, tetaplah perpisahan. Ada cerita yang sejak detik itu harus berubah menjadi kenangan." 10. "Bahkan jika kita tidak bisa bersama pada akhirnya, aku senang kamu menjadi bagian dari hidupku."* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.Setelahwaktu menunjukkan pukul setengah 4, aku dan beberapa teman 9E menuju ke kelas yang digunakan untuk membagikan hasil UN kelas 9E, di sana sudah banyak sekali wali murid yang hadir. Pak Wakimin, selaku wali kelasku, kemudian membuka acara dan mengucapkan "Untuk UN Tahun 2013, kelas 9E dinyatakan lulus 100%!". Semua bersorak
BerandaKlinikPidanaBolehkah Kakak Kelas...PidanaBolehkah Kakak Kelas...PidanaJumat, 3 Februari 2017Halo admin, saya mengalami cobaan dari kakak kelas. Sebenarnya bolehkah seorang kakak kelas menyiksa adik kelas dengan cara push up 1600 kali untuk mengganti kesalahan kita yang SEPELE dan semua kesalahan kita dicatat seakan-akan kakak kelas mencari kesalahan kita sekecil apapun? Juga memaki-maki kami dengan kata-kata yang menyakitkan. Apakah ini boleh dilakukan? Apakah ada pasal yang menjelaskan tentang hal tersebut? Thanks ;Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, dan pernah dipublikasikan pada Rabu, 24 September 2014 Instisari Jika “penghukuman” tersebut dilakukan di masa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru, pada dasarnya Permendikbud 18/2016 mengatur bahwa memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan merupakan salah satu contoh aktivitas yang dilarang dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah. Sementara soal kekerasan terhadap anak, UU Perlindungan Anak telah mengatur larangan bagi setiap orang untuk menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak. Apa ancaman pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Ulasan Terima kasih atas pertanyaan Anda. Kami menyimpulkan bahwa peristiwa disuruhnya Anda sebagai adik kelas oleh kakak kelas untuk push up itu dilakukan di kawasan sekolah. Pada prinsipnya, sekolah sebagai tempat penyelenggaraan pendidikan perlu memperhatikan aturan-aturan yang berlaku di setiap kegiatan belajar-mengajar. “Penghukuman” Kakak Kelas Terhadap Adik Kelas Berdasarkan pertanyaan Anda, ada dua kemungkinan di sini, yang pertama, apakah “penghukuman” itu dilakukan memang saat penyelenggaraan perpeloncoan di sekolah atau yang dikenal dengan nama Masa Orientasi Sekolah “MOS” atau masa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru; atau yang kedua, “penghukuman” itu dilakukan tidak saat MOS. 1. Di Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Yang pertama, jika “penghukuman” itu dilakukan saat terselenggaranya perpeloncoan di sekolah, adapun ketentuan dasar mengenai pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru yang dibenarkan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru “Permendikbud 18/2016”. Dalam Permendikbud 18/2016 tersebut antara lain berisi ketentuan bahwa dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan.[1] Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan merupakan salah satu contoh aktivitas yang dilarang dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah.[2] Dari sini dapat kita ketahui bahwa kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah yang dilakukan bersifat edukatif, termasuk menurut hemat kami penerapan “hukuman” bagi siswa, seperti tidak adanya tindak kekerasan fisik yang dilakukan oleh kakak kelas kepada adik kelasnya. Pengenalan lingkungan sekolah dilakukan dengan memperhatikan salah satunya adalah dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya.[3] Jadi, menjawab pertanyaan Anda, perbuatan kakak Anda yang “menghukum” Anda dengan push up bisa dikategorikan sebagai kegiatan yang merugikan Anda secara fisik dan tidak dibenarkan. Sebagai sebuah institusi pendidikan, permasalahan yang terjadi di lingkungan sekolah sepatutnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal yang berlaku. Hal ini dilakukan dalam rangka mencari jalan keluar secara kekeluargaan terhadap permasalahan yang terjadi. Oleh karena itu, adapun langkah yang dapat Anda lakukan adalah melaporkan kepada guru selaku pelaksana, pembimbing, dan pengawas kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah. Masih berkaitan dengan Pengenalan Lingkungan Sekolah dan langkah yang dapat Anda lakukan, dalam artikel KPAI Bentuk Posko Pengaduan Perploncoan Siswa disebutkan bahwa Komisi Perlindungan Anak Indonesia KPAI berpendapat, pekan orientasi harus diarahkan untuk menyiapkan proses pembelajaran bagi siswa baru, bukan ajang perpeloncoan, kegiatan yang meneror fisik maupun psikis, bukan juga ajang eksploitasi senior pada junior. KPAI membuka posko pengaduan masyarakat jika ada kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi dalam pelaksanaan proses pendidikan anak, khususnya pada saat MOS. Oleh karena itu, langkah lain yang dapat Anda lakukan adalah dengan mengadukan perbuatan kakak kelas Anda kepada KPAI jika memang Anda merasa ada kekerasan fisik yang dilakukan terhadap Anda. 2. Di Luar Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Kemungkinan yang kedua adalah “penghukuman” itu dilakukan tidak saat MOS, yakni waktu biasa pada umumnya. Terkait hal ini, ada ketentuan pidana dan perdata yang dapat diterapkan di sini. Anda mengatakan bahwa Anda dimaki-maki dengan kata-kata yang menyakitkan. Makian yang dilontarkan kakak kelas terhadap Anda, jika bukan dengan “menuduh suatu perbuatan”, dapat dikategorikan sebagai penghinaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana“KUHP” yang berbunyi “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” Menurut R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, untuk dapat dikatakan sebagai penghinaan ringan, maka perbuatan itu dilakukan tidak dengan jalan “menuduh suatu perbuatan”. Penghinaan yang dilakukan dengan “menuduh suatu perbuatan” termasuk pada delik penghinaan lihat Pasal 310 KUHP atau penghinaan dengan tulisan lihat Pasal 311 KUHP. Penghinaan yang dilakukan dengan jalan selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “bajingan” dan sebagainya, dikategorikan sebagai penghinaan ringan. Sedangkan secara perdata, Anda dapat meminta ganti rugi materiil melalui gugatan perdata. Dari sisi hukum perdata, dengan bukti adanya putusan yang berkuatan hukum tetap inkracht van gewijsde mengenai pidana dimaksud, dapat diajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang didasarkan pada ketentuan Pasal 1372 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata “KUH Perdata”, yang dikutip sebagai berikut “Tuntutan perdata tentang hal penghinaan adalah bertujuan mendapat penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik.” Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Jika Dikatai 'Bangsat' di Depan Orang Banyak. Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak Anda juga mengatakan bahwa Anda “disiksa” dengan cara disuruh push up 1600 kali oleh kakak kelas Anda. Mengingat Anda masih usia sekolah, kami berasumsi bahwa usia Anda saat ini masih di bawah 18 delapan belas tahun sehingga Anda masih dikategorikan sebagai anak menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak “UU Perlindungan Anak” sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak “UU 35/2014”. Pasal tentang penganiayaan anak ini diatur khusus dalam Pasal 76C UU 35/2014 yang berbunyi Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak. Sementara, sanksi bagi orang yang melanggar pasal di atas pelaku kekerasan/peganiayaan ditentukan dalam Pasal 80 UU 35/2014 1 Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tiga tahun 6 enam bulan dan/atau denda paling banyak tujuh puluh dua juta rupiah. 2 Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun dan/atau denda paling banyak seratus juta rupiah. 3 Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat 2 mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 lima belas tahun dan/atau denda paling banyak tiga miliar rupiah. 4 Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2, dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya. Penjelasan lebih lanjut mengenai penganiayaan terhadap anak dapat Anda simak artikel Pasal untuk Menjerat Pelaku Penganiayaan Anak. Ditinjau Berdasarkan Hukum Perdata Namun, dilihat dari segi hukum perdata, atas perbuatan kakak kelas Anda yang bisa jadi merugikan Anda, pihak sekolah atau guru-guru juga bisa dimintai tanggung jawab ganti kerugian. Hal ini karena menurut Pasal 1367 ayat 1 KUH Perdata, seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya. Masih berkaitan dengan hal ini, Pasal 1367 ayat 4 KUH Perdata berbunyi “Guru-guru sekolah dan kepala-kepala tukang bertanggungjawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh murid-murid dan tukang-tukang mereka selama waktu orang-orang ini berada di bawah pengawasan mereka.” Mengacu pada pasal di atas, maka guru-guru di sekolah yang bersangkutan pada prinsipnya turut bertanggungjawab atas perbuatan kakak kelas Anda terhadap Anda. Sebagai referensi, Anda dapat pula membaca artikel Apakah Perploncoan di Kampus Bisa Dipidanakan? Contoh Kasus Sebagai contoh kasus penerapan salah satu pasal yang kami uraikan di atas dapat kita lihat dalamPutusan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor 129/ Dalam putusan itu diketahui bahwa terdakwa adalah kakak kelas dari korban yang bersekolah di sekolah yang sama. Terdakwa melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap adik kelasnya dengan cara memukul korban di bagian bawah mata dan di kepala bagian depan hingga berdarah. Berdasarkan hasil Penelitian Kemasyarakatan LITMAS, sebenarnya pihak keluarga dan sekolah berupaya agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Pihak sekolah sudah berusaha untuk mendamaikan dalam permasalahan ini dan beranggapan persoalannya telah selesai, sehingga korban maupun terdakwa dapat belajar dengan tenang. Namun, akhirnya kasus ini bergulir hingga ke meja hijau. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan terhadap anak” berdasarkan Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan hakim menjatuhkan sanksi tindakan kepada terdakwa berupa mengembalikan kepada orang tua. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Wetboek van Strafrecht Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915; 2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; 4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Putusan Putusan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor 129/ [1] Huruf b Konsiderans Permendikbud 18/2016 [2] Lampiran III Permendikbud 18/2016 [3] Pasal 5 ayat 1 huruf e Permendikbud 18/2016Tags
AWozX.