VINERIXCOM - Selain bank, terdapat juga hal lainnya yang menjadi pusat pembiayaan, misalnya seperti contoh perusahaan pembiayaan syariah di Indones Bank Syariah Rekomendasi Ustadz Erwandi yang Bisa Dijadikan Prioritas Sudah diketahui bahwa saat ini ada begitu banyak bank yang bisa dijadikan pilihan dalam menabung. Diterbitkan pada - 31 Januari 2021 1000┏📜 🍃━━━━━━━━┓ 📣 ITTIBA Mengaji ┗━━━━━━━━📜 🍃┛Sahnya Jual Beli Secara Syar’i 📖 Syarah Kitab Fiqih Perbankan Syariah, Pengantar Fiqih Muamalah dan Aplikasinya dalam Ekonomi Modern karya Dr Yusuf Al Subaily 👤Ustadz Dr Erwandi Tarmizi MA 🗓️ 24 Oktober 2020 8 Rabi’ul Awwal 1442H🔘Rukun Bai’1. Pelaku transaksi penjual dan pembeli 2. Objek transaksi harga dan barang 3. Akad transaksi segala tindakan yang dilakukan kedua belah pihak yang menunjukkan mereka sedang melakukan transaksiTerdapat perbedaan mengenai rukun jualbeli dalam buku fiqih dan hadist dimana dalam hadist tidak terdapat rukun jualbeli, sedangkan dalam buku fiqih terdapat rukun dan adanya rukun dan syarat dalam buku fiqih adalah untuk memudahkan pemahaman dimana seluruh rukun dan syarat tersebut diambil dari hadist mengenai jualbeli.🔘Perbedaan rukun dan syaratRukun dan syarat jika tidak dilakukan maka menyebabkan sebuah ibadah tidak sah dan tidak rukun dan syarat dalam sholat⚫️Rukun– jika tidak melakukan rukun maka tidak sah solatnya. – contoh rukun solat berdiri, takbiratul ihram, membaca Al Fatihah, ruku, bangkit dari ruku disertai itidal, sujud, duduk antara dua sujud, dst – ketika rukun solat ada yang ditinggalkan dalam sebuah rakaat solah, maka rakaatnya batal dan wajib mengulang rakaat yang tidak sempurna tersebut baru kemudian di akhir melakukan sujud syahwi – Jika solat tidak sah, maka wajib melakukan solat kembali⚫️ Syarat – syarat bukan merupakan bagian dari solat – tapi jika syarat tidak dipenuhi, maka juga tidak sah solatnya – syarat harus ada dari awal hingga akhir ibadah dilakukanRukun dan syarat ini juga berlaku dalam jualbeli. – jika tidak melakukan rukun dalam jualbeli, maka tidak sah transaksinya. – jika barang/uang sudah diserahkan dengan transaksi yang tidak sah, maka barang/uangnya tidak halal🔘Bentuk AkadBentuk akad dibagi menjadi 21️⃣Dengan kata-kata yaitu dengan ijab kata-kata yang diucapakan terlebih dahulu dan qabul kata-kata yang diucapkan kemudian2️⃣Dengan perbuatanContoh Saat jual beli rumah dimana pembeli memberi cek seharga sekian tanpa mengucapkan kata-kata saya membeli. Kondisi ini menunjukkan pembeli bersedia membeli rumah tersebut.– Jika akad terjadi dengan tidak ada catatan/tulisan dan kata-kata, maka khilaf para ulama. – Mayoritas ulama mengatakan sah kecuali mahzab Syafi’i menyatakan tidak sah karena tidak adanya ijab qabul yang menyatakan ridho – Pada dasarnya jika diucapkan baik oleh penjual dan pembeli maka sudah pasti ridho. Namun, tidak ada dalil yang menyatakan keridhoan harus dengan kata-kata. Apabila perbuatan sudah menunjukkan hal tersebut maka pada dasarnya lain Vending machine dimana tidak ada kata-kata dalam melakukan pembelian. Pemilik vendong machine menyewa tempat dan selalu memeriksa stok dan uang. Kondisi ini sudah pasti pemilik melakukannya dengan tujuan ridho menjual. Sedangkan pembeli memilih barang di vending machine sesuai dengan keinginannya yang menunjukkan pembeli melakukannya dengan tujuan ridho membeli. Dengan demikian karena perbuatannya sudah jelas ridho, maka akad ini sah.– Jadi akad dengan perbuatan ini sah seperti halnya akad dengan kata-kata, kecuali akad nikah dimana wajib dilakukan dengan kata-kata.🔘Soal Jawab1️⃣ Soal Mengapa pada persyaratan ta’liq kiyah harus meminta persetujuan kepada orang lain? Apa karena barang yang dijual bukan milik penjual?✍️ JawabSyarat saya jual barang milik saya dengan syarat orang tertentu misal istri menjual barang yang bukan miliknya, maka hal ini tidak diperbolehkan. Kalau rukun yang dilanggar dimana objek jualbeli harus dimiliki, maka tidak sah saat Fulan mau menjual rumah miliknya, tetapi ketika akan dijual perlu minta izin pada istri, anak atau mertua yang ikut tinggal di rumah tersebut. Jika langsung dijual tanpa izin, maka akan membuat hidup dengan keluarga jadi tidak Soal Jika melakuan jual beli terpaksa kan tidak sah hukumnya, bagaimana dengan barang tersebut? Terpaksa karena perasaan tidak enak jika tidak membeli barang milik teman walaupun sebenarnya tidak butuh barang tersebut.✍️ Jawab Kondisi terpaksa adalah kondisi dimana berada di bawah tekanan yang membahayakan jiwa dan hartaJika beli karena kondisi kasihan atau tidak enakan bukan terpaksa jual beli muhabah mayoritas menyatakan sah dan tidak masuk dalam kategori terpaksaContoh mengenai kisah Ammar bin Yasir. – Ammar bin Yasir yang tuannya memaksanya kembali ke agama tuannya dengan siksaan yang kejam. Kemudian dia mengatakan kembali pada agama tuannya. Setelah itu Ammar bin Yasir menemui Rasul dan akhirnya turun firman Allah QS An-Nahl106– An-Nahl 106 ‎مَن كَفَرَ بِٱللَّهِ مِنۢ بَعۡدِ إِيمَٰنِهِۦٓ إِلَّا مَنۡ أُكۡرِهَ وَقَلۡبُهُۥ مُطۡمَئِنُّۢ بِٱلۡإِيمَٰنِ وَلَٰكِن مَّن شَرَحَ بِٱلۡكُفۡرِ صَدۡرٗا فَعَلَيۡهِمۡ غَضَبٞ مِّنَ ٱللَّهِ وَلَهُمۡ عَذَابٌ عَظِيمٞ Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman dia mendapat kemurkaan Allah, kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman dia tidak berdosa, akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.– Yang penting adalah hatinya tenang dengan permintaan dari pihak tertentu hanya bersifat ancaman, maka belum dianggap terpaksa. Namun, jika memang sudah dikenal kejam kemudian memberikan ancaman, maka bisa masuk kategori terpaksa dan boleh tetap tidak sah, baik uang yang diterima maupun barang yang diserahkan tidak sah. Misalkan harga pasar tanah 2jt/meter, kemudian dijual secara terpaksa daripada tidak ada uang yang diperoleh hanya 500rb/meter. Maka 500rb/meter tersebut halal dan sisanya tidak halal dan akan menjadi hutang pembeli yang akan dibayar di Soal Membeli pakaian ke reseller untuk dijual lagi. Jika sudah ada pesanan dari calon pembeli, baru kemudian memesan ke reseller dengan cash di depan dan langsung transfer. Reseller tersebut tidak memiliki barang dimanaApakah dengan pembayaran cash di depan ini artinya boleh melakukan penjualan ke calon pembeli? Dan apakah akadnya termasuk akad salam?✍️ Jawab Jika barangnya sudah ready stok, maka bisa dengan akad salam. Walaupun jika jaraknya pendek antara pembayaran dan serahterima barang, sebagian ulama menyatakan tidak Soal Membayar dengan lunas barang ready stok yang ada di marketplace yang dikirim 3 hari kemudian. Apakah termasuk bai’ salam.✍️ Jawab Uang diserahkan di majelis akad atau tidak?Pembeli tutup aplikasi masiJika pembeli dan penjual masih berada di majelis misal via chatting dan kemudian pembeli transfer uang, maka diperbolehkan. Akan tetapi jika berpisah misal pembeli tutup aplikasi dan ke atm untuk bayar, maka tidak sah syarat juga barang bukan dgn spek yang ditunjuk. Misal jualbeli baju dimana pembeli menunjuk 1 baju tertentu yang diinginkannya, maka ini bukan jual beli salam tapi jual beli beli ain boleh kalo barang sudah menjadi milik penjual5️⃣ Soal Apakah boleh menjual barang siap jual/ready stok yang belum dimiliiki dengan alasan akad salam? Contoh membeli beras 1ton dan penjual berjanji dapat dipenuhi dalam 3 hari. Sementara pada saat akad penjual tidak memiliki 1ton di tokonya tetapi hanya 100kg.✍️ JawabKalau uang diserahterimakan di majelis, maka bisa disebut akad salam. Tapi jika tidak diserahterimakan di majelis, maka termasuk jualbeli barang yang belum Soal Bagaimana hukum jual beli emas dengan vending machine? Pola transaksinya seperti umumnya vending machine yang memilih jenis emas yang diinginkan dan dibayar dengan kartu debit lalu keluar emasnya.✍️ Jawab Untuk barang yang harganya mahal, sebagian ulama menyatakan tidak barang yang harganya relatif murah/tidak mahal, maka sepakat para ulama memperbolehkan kecuali mahzab membeli emas, maka juga harus ada sertifikat karena kalo tidak harganya bisa turun. Jika membeli barang seperti minuman, maka Soal Berapa lama jarak waktu penyerahan barang hingga layak disebut akad salam?✍️ Jawab Terdapat khilaf para ulama.– Dalam mahzab Syafii setengah hari sehari boleh – Jumhur ulama tidak memperbolehkan setengah atau satu hari karena pada zama Rasul jaraknya 1, 2, 3 tahun untuk mendapatkan kurma pada musim panen berikutnya. Pembelian dengan akad salam dilakukan pada saat belum musim kurma/tidak ada dasarnya tidak boleh menjual barang yang tidak dimiliki, akan tetapi Rasul dibolehkan karena penjual dan pembeli mendapat keuntungan, yaitu – keuntungan penjual mendapat uang untuk modal – keuntungan pembeli mendapat harga lebih murahJika hikmahnya tidak ada, maka tidak tercapai tujuan akad salam dan kembali ke hukum asalnya yaitu tidak boleh menjual barang yang belum karena itu terdapat perbedaan pendapat antara jarak transaksi akad dengan serahterima barang. Ada yang mengatakan 1 thn, 6 bulan, 3 bulan, 2 bulan atau yang paling pendek 1 bulan untuk dapat dikatakan sebagai dasarnya dinamakan salam jika waktu antara akad dengan serah terima barang menyebabkan perubahan harga. Kondisi ini menunjukkan terdapat manfaat bagi kedua belah pihak. Jika hanya jarak sehari maka tidak ada perbedaan harga dan sebagian ulama tidak memperbolehkan sementara mahzab Syafii menyatakan Soal Berbisnis dengan orangtua dimana modal diberikan orangtua dan keuntungan dibagi 2 dan kerugian juga dibagi 2 penjual rugi dalam bentuk pengelolaan yang tidak menghasilkan dan pemodal rugi tidak mendapat keuntungan apapunMisal modal 5juta, kemudian setelah akad alat komunikasi rusak. Pengeluaran 3 juta untuk alat komunikasi dan 2 juta untuk barang. Karena waktu yang sudah lama berjalan, kemudian orangtua sebagai pemodal minta dikembalikan uang sebesar 5jt tersebut.✍️ Jawab Jika modal dari orangtua, kembalikan saja modalnya dan rugi menjadi tanggungan Soal Menjual kitab dan AlQuran dengan menerima order dari seorang pembeli dan kemudian penjual diminta langsung untuk mengirim kitab tersebut ke suatu tempat untuk diwakafkan. Dalam prosesnya, penjual meminta dari produsen/penerbit untuk kirim langsung ke pembeli.✍️ JawabJika akadnya jual beli, tidak boleh menjual jika belum memiliki dan menerima barang. Yang dapat diperbolehkan jika merubah akadnya sebagai perwakilan pembeli dan menerima ingin akad jual beli yang sah, maka penjual harus membeli dulu dari penerbit setelah mengetahui kebutuhan dari calon pembeli. Kemudian setelah terima barang dari produsen, baru kemudian menghubungi calon pembeli apakah jadi beli kitabnya atau tidak. Jika pembayaran dilakukan ketika barang sudah dalam kasus ini posisi penjual di Balikpapan, penerbit di Jakarta dan pembeli di Bandung, maka agar transaksinya sah, penjual dapat merubah akad sebagai wakil dari pembeli untuk kemudian melakukan jual beli dengan penerbit.🔟 Soal Melakukan kerjasama dengan travel umroh dan mendapat pembiayaan dari bank syariah. Mekanismenya jamaah melakukan umroh dengan dibiayai dulu oleh bank. Kemudian pembayaran dilakukan dengan dicicil selama 5 bulan. Dalam pembayaraan tidak ada denda keterlambatan dan pembiayaan ini juga dicover dengan asuransi syariah untuk menghindari ketidakmampuan membayar. Apakah hal ini diperbolehkan?✍️ JawabKalau tidak ada denda keterlambatan maka Soal Apakah masih dibolehkan melanjutkan akad sebagai reseller dengan distributor yang pada saat mendaftar jadi reseller mensyaratkan pembayar di awal, apakah berdosa?✍️ Jawab Transaksi untuk menjadi member ini haram, adapun jualbeli selanjutnya tidak Soal Penanya melakukan penjualan berdasarkan pesanan, ketika ada yang pesan baru kemudian dibeli. Contoh barangnya hp, laptop dll. Permasalahannya jika terdapat permintaan barang yang spesifikasinya sulit. Untuk barang jenis ini, biasa dilakukan dengan meminta orang lain untuk mencarikannya dan kemudian dikasi uang transport. Bagaimana hukumnya apakah dibolehkan?✍️ JawabYang diperbolehkan adalah dengan memberikan uang pada wakil untuk membelikan barang kondisi ini belum terjadi akad. Kemudian setelah barang dibeli oleh wakil, barang kemudian diserahkan ke penanya. Baru kemudian ditanyakan ke calon pembeli apakah jadi membeli barang atau tidak, jika tidak jadi maka itu menjadi resiko penanya.🔘PenutupMempelajari syariat Allah tidak cukup dengan berdasarkan logika. Kalau cukup dengan logika, maka Allah tidak akan mengutus hal-hal bisa dinalari sendiri ada yang berdasarkan syariat Allah. Rasulullah menjadi rahmat bagi kita semua dan akan menjadi rahmat bagi kita ketika kita mempelajarinya, adapun ketika kita berpaling atau tidak mau mengamalkannya maka akan menjadi dosa bagi kita di dunia dan akhirat. Post Views 146
Pemateri: Ustadz DR Erwandi Tarmidzi MA Tema Kajian : Memperkenalkan & Menerapkan Ekonomi Syariah di Keluarga Kita Jam : Ba'da Subuh - Selesai Kontak Info : 0816 706 017----Tempat : Masjid Jami' Al Hijrah Perum Titian Kencana Jl Muchtar Tabrani Margamulya Bekasi Utara Pemateri : Ustadz DR Erwandi Tarmidzi MA
Kita Sedang Menuju Kesana Oleh Abdullah Mohon maaf saya memakai nama anonim untuk melindungi diri dan keluarga saya Part 1 Muqadimah Setelah 27 tahun berdiri di Indonesia ternyata orang-orang masih saja memperdebatkan hukum halal-haram dari Bank Syariah. Pada dasarnya orang-orang terbagi ke dalam 3 golongan pendapat mengenai hukum Bank Syariah ini. Golongan pertama meyakini bahwa Bank Syariah itu sudah 100% syariah. Golongan kedua meyakini bahwa Bank Syariah itu belum 100% syariah namun “kita sedang menuju kesana”. Adapun Golongan ketiga berpendapat bahwa Bank Syariah itu sama saja dengan Bank Konvensional. Di tulisan ini saya akan menceritakan pengalaman saya bekerja sebagai bankir syariah dimana pada awalnya saya yakin dengan pendapat pertama namun pada akhirnya berpindah posisi dengan kecenderungan kepada golongan ketiga. Tulisan ini tentunya tidak saya tulis untuk menjatuhkan vonis “sesat” kepada orang-orang yang berbeda pendapat dengan saya, namun semoga ini bisa menjadi refleksi kita dalam membangun keuangan syariah secara bersama-sama. Pada awalnya saya tidak berpikir akan menjadi bekerja di Bank Syariah. Namun ketika Bank X membuka beberapa lowongan di Unit Usaha Syariah UUS, maka saya pikir tidak ada salahnya jika saya ikut melamar untuk posisi admin. Singkat cerita, setelah melewati banyak tahapan seleksi mulai dari seleksi administrasi hingga wawancara direksi, saya diterima untuk ditempatkan di unit bisnis syariah di kantor pusat. Hal ini sangat syukuri karena sebenarnya bisa saja saya ditempatkan di kantor cabang yang bukan domisili saya. Sebelum melamar ke Bank X, saya menyempatkan diri untuk membaca beberapa buku text-book terkait bank syariah dan juga artikel-artikel yang ada di internet. Bermodalkan hal itu saya sangat yakin bahwa Bank Syariah sudah 100% syariah dan ini merupakan harapan umat Islam dalam membangun ekonomi syariah dan melawan riba. Apalagi mengingat fakta bahwa Bank Syariah diawasi oleh DSN Dewan Syariah Nasional di tingkat nasional dan DPS Dewan Pengawas Syariah di masing-masing Bank, maka semakin yakinlah saya akan kehalalan Bank Syariah. Di bulan pertama saya bekerja, saya fokus untuk mempelajari cara kerja bank secara umum dan juga istilah-istilah perbankan syariah. Pengetahuan perbankan dasar saya sangatlah minim dan terkadang agak sulit untuk membedakan antara murabahah, mudarabah , dan musyarakah. Oleh karena itu, menjadi bankir syariah secara relatif lebih sulit dibandingkan bankir konvensional karena selain harus mengetahui basic business bank secara umum, kita juga harus menguasai fiqih muamalah. Bank X sebenarnya sudah berbaik hati memberikan kami pelatihan dasar perbankan selama kurang lebih 1 bulan. Sayangnya, kami baru diberikan pelatihan materi syariah setelah bekerja belasan bulan kemudian. Itupun materinya sangat di “compress” karena materi yang seharusnya diberikan selama 5 hari full hanya dijalankan selama 2 hari. Hal ini mungkin dilakukan karena ketakutan akan terhambatnya operasional kantor. Mungkin tanda-tanda dari Allah sepertinya sudah datang ketika saya baru bekerja 1 bulan di tempat itu. Salah seorang teman anggap saja namanya Fulan yang saya hormati karena disiplin dan prestasinya tiba-tiba menelpon saya. Pada awalnya kami hanya saling menanyakan kabar dan berbicara basa-basi. Pembicaraan mendadak serius ketika dia bertanya tentang pekerjaan saya. Pembicaraan kurang lebih berlangsung seperti ini Fulan Saya dengar-dengar antum bekerja di Bank Syariah? Saya Iya, benar Fulan Kenapa antum bekerja di situ? Bukannya antum pernah bilang tidak ingin bekerja di Bank? Saya Betul, tapi ini beda karena ini adalah Bank Syariah Fulan Bank Syariah itu sama saja kak, saya punya teman yang bekerja di Bank Syariah “M”, Dia sendiri bercerita kalau Bank Konven itu sama saja dengan Bank Syariah Saya Begini Fulan, Bank Syariah itu menggunakan akad murabahah jual beli sehingga memliki skema yang beda dengan konven… disini saya terus-menerus menjelaskan hal teknis Fulan Sama aja kak… Kami akhirnya sepakat untuk tidak sepakat tentang posisi kami mengenai Bank Syariah karena saat itu Fulan sudah berada pada “golongan ketiga” sementara saya masih berada pada “golongan pertama” dan memang bukanlah hal yang mudah untuk mengomunikasikan “Gap” ini. Sebenarnya saya sangat ingin mendengarkan alasan kenapa dia mengatakan bahwa Bank Syariah sama saja dengan Bank Konven, namun sayangnya Fulan tidak sempat untuk menjelaskan hal itu. Sayapun tidak ingin menerima suatu “klaim” jika tidak disertai penjelasan yang memadai. Part 2 Between Halal and Haram Sebagai seseorang yang bekerja di Bank Syariah, secara pribadi saya terus terang lebih tertarik mempelari aspek ke-syariah-an suatu bank dibandingkan aspek bisnisnya sendiri. Saya lebih senang apabila suatu bank sudah 100% syariah walaupun hanya mencapai 70% dari sisi target daripada suatu bank mencapai target 100% tapi hanya 70% dari sisi kepatuhan terhadap syariah. Setelah melakukan penyelidikan demi penyelidikan, akhinya terungkaplah beberapa isu yang membuat saya ragu tentang kehalalan pekerjaan saya. Namun sebelum saya menjelaskan isu-isu tersebut, saya ingin menegaskan bahwa tulisan ini tidaklah bertujuan untuk mengeluarkan “fatwa” halal-haram. Silahkan pembaca konsultasikan ke Ustadz yang kredibel untuk masalah itu. Hal pertama yang membuat saya ragu adalah kehalalan gaji saya. Sebagai seseorang yang bekerja di unit usaha syariah, saya ditempatkan di kantor pusat dan otomatis sumber gaji saya diperoleh dari induk perusahaan yang notabene bergerak di bidang perbankan konvensional riba. Hal ini membuat saya bertanya-tanya apakah gaji saya ini halal? Isu ini kemudian menjadi semakin kompleks karena laba yang diperoleh induk perusahaan berasal dari dua sumber yaitu laba unit konvensional yang haram dan laba UUS yang waktu itu saya anggap halal. Saya kemudian membuat pembenaran sendiri dengan mengatakan bahwa walaupun misalnya gaji saya bersumber dari sesuatu yang haram namun di perusahaan ini saya bekerja untuk bisnis syariah yang waktu itu saya anggap halal. Ijtihad ini tentunya saya hanya simpulkan berdasarkan hawa nafsu dan pendapat pribadi semata tanpa ada konsultasi sedikitpun dengan para ulama. Hal lain yang menjadi kekhawatiran saya berikutnya adalah pertanyaan mengenai kehalalan sumber modal unit usaha syariah UUS ini. Sebagai informasi, modal pendirian UUS ini disediakan oleh induk konvensional yang bergerak di bidang pembiayaan ribawi. Sampai sekarang saya tidak tahu jawaban hal ini. Tapi anggaplah modal ini halal karena pada dasarnya modal ini merupakan “pemberian” dari perusahaan induk pada awal pendirian UUS saja. Namun pada kenyataannya “pemberian” ini tidak dilakukan sekali saja, tetapi justru bisa dilakukan tiap hari. Kenapa? Karena dalam praktek kesehariannya Bank Syariah yang bentuknya masih berupa UUS tetap bisa menggunakan modal dari Induk konvensional-nya yang dalam istilah akuntansi dikenal dengan akun “Rekening Antar Kantor” RAK. Akun RAK ini ibaratnya adalah “pipa” dimana perusahaan induk dapat menyalurkan “modal tambahan sementara” apabila UUS membutuhkan tambahan modal. Hal ini biasanya dilakukan apabila UUS sedang mengalami masalah likuiditas. Apabila likuiditas UUS sudah membaik maka UUS akan mengembalikan modal tersebut melalui pipa yang sama. Bukankah ini menunjukkan bahwa di UUS Bank Syariah sudah terjadi pencampuran dana? Masalah berikutnya yang menurut saya sangat signfikan adalah hilangnya unsur profit-and-loss sharing PLS dalam produk tabungan, deposito, maupun sukuk mudharabah. Semua pejuang keuangan syariah tahu bahwa salah satu spirit dari ekonomi syariah adalah memperkenalkan sistem PLS kedalam sistem ekonomi yang sudah sangat tercemari oleh praktek-praktek ribawi. Namun mungkin karena sistem PLS dianggap sebagai perubahan yang agak “radikal” karena hal itu berarti nasabah juga akan ikut menanggung potensi kerugian, maka para pendiri bank syariah memutuskan untuk mengadopsi sistem revenue sharing yang lebih “soft” dan lebih mudah diterima masyarakat. Dengan sistem revenue sharing ini maka return nasabah tidak dijamin nominalnya namun di sisi lain nasabah dijamin tidak akan pernah rugi.. Alasan yang sering saya dengar dijadikan pembenaran untuk hal-hal syubhat yang ada dalam Bank Syariah adalah ini semua adalah bagian dari perkenalan bertahap dan “kita sedang menuju kesana”. Dengan kata lain, ini adalah cara halus untuk mengatakan bahwa memang didalam Bank Syariah masih ada riba yang terjadi namun kita sedang berjuang untuk memberantasnya. Kalimat yang biasa saya baca adalah “Jika kita meninggalkan Bank Syariah ini maka otomatis semua orang akan lari ke Bank konvensional”. Melihat semua fenomena ini, maka saat itulah saya berpindah posisi dari golongan pertama menjadi golongan kedua. Adapun kekhawatiran saya mengenai kehalalan Bank Syariah tertutupi dengan jargon “perjuangan”, “darurat”, dan sudah tentu saya juga percaya kalau “kita sedang menuju kesana”. Waktu terus berjalan dan saya masih betah bekerja di Bank Syariah. Terkadang muncul momen-momen dimana saya merasa gelisah tapi seketika saya tepis dengan “amunisi” pembenaran-pembenaran yang saya pelajari. Kadangpun saya bertanya-tanya kenapa cuma saya yang merasa gelisah? Apakah hal ini tidak disadari oleh rekan-rekan yang lain? Belakangan kemudian saya sadari ternyata rekan-rekan yang lainpun merasakan kegelisahan yang sama hanya saja saat itu saya belum mengetahuinya. Meskipun saya saat itu berusaha “mengebalkan” diri dari kegelisahan, namun hal itu tidak membuat saya berhenti untuk mempelajari isu-isu syariah di perbankan syariah. Mulailah saya membaca artikel-artikel dan video youtube dari pakar fiqih muamalah seperti Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi dan Ustadz Ammi Nur Baits yang banyak mengkritisi praktek-praktek perbankan syariah. Sebagai “penyeimbang” saya juga terkadang membaca artikel dari Ustadz “A” yang sangat pro dengan bank syariah. Ustadz A selalu mengingatkan bahwa Bank Syariah itu sudah 100% syariah karena didukung fatwa-fatwa DSN-MUI yang kapabilitasnya tidak diragukan lagi. Tapi sayangnya yang sering saya temukan di lapangan adalah praktek-praktek yang nyata-nyata melanggar fatwa. Tentu kita bisa mengatakan bahwa yang melakukan pelanggaran adalah “oknum” sehingga saya tidak bisa menyalahkan bank X secara keseluruhan. Tapi hal yang membuat saya miris adalah penyimpangan syariah ini seolah-olah berubah menjadi “SOP” yang dijalankan sebagai bagian dari rutinitas Bank X. Dengan kata lain oknum disini bukan menunjuk pada individu. Oknum tersebut adalah bank itu sendiri. Part 3 Murabaha Syndrome Begitu banyak isu syariah yang saya temui selama saya bekerja di Bank X, namun yang paling menggelisahkan saya adalah bagaimana akad pembiayaan murabahah dipraktekkan di Bank X.. Setelah membandingkan antara standar aturan dan praktek, saya melihat begitu banyak penyimpangan syariah yang terjadi pada akad murabahah ini saja. Sudah umum diketahui bahwa akad murabahah jual beli merupakan akad paling dominan digunakan di Bank X dan juga di seluruh industri perbankan syariah, oleh karena itu sudah merupakan kewajiban bagi Bank Syariah untuk meluruskan hal ini. Jika syarat dan rukun dari akad murabahah ini tidak terpenuhi maka otomatis laba yang dihasilkan dari akad-akad tersebut harus disisihkan sebagai pendapatan Non-Halal yang saya perkirakan bisa mencapai 60-80% dari total laba bank syariah. Dengan kata lain, kesalahan prosedur murabahah bisa menjatuhkan Bank tersebut ke dalam lembah riba. Masalah pertama dari akad murabahah yang dipraktekkan di Bank X adalah adanya keseragaman dalam underlying transaction yang dipergunakan. Sebagi informasi, Di Bank X, akad murabahah biasanya digunakan ketika ada pegawai baik negeri maupun swasta yang membutuhkan pinjaman konsumtif. Dari ratusan bahkan ribuan pegawai yang menggunakan akad murabahah, seluruhnya didasari pada akad underlying yang sama yaitu “pembelian bahan bangunan”. Secara logika, tidak mungkin semua nasabah mengajukan aplikasi pembiayaan untuk alasan yang sama. Dari sini kita patut curiga bahwa disini akad murabahah merupakan “hilah” atau trik untuk membuat produk Kredit Multi Guna. Masalah kedua adalah Bank mengharuskan agar penandatanganan akad wakalah dan akad murabahah dilakukan secara bersamaan. Dugaan saya, alasan dilakukannya hal ini adalah karena Bank X tidak mau melakukan pencairan dana kepada nasabah apabila tidak dilakukan pengikatan secara legal terlebih dahulu. Konsekuensi dari hal ini adalah Bank X melakukan akad jual beli atas barang yang belum mereka miliki karena tidak adanya proses serah terima barang dari penjual bahan bangunan kepada Bank X sebelum Bank X menjual kembali bahan bangunan tersebut kepada nasabah. Hal ini tentu bertentangan dengan hadist Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam Dari Hakim bin Hizam, “Beliau berkata kepada Rasulullah, Wahai Rasulullah, ada orang yang mendatangiku. Orang tersebut ingin mengadakan transaksi jual beli, denganku, barang yang belum aku miliki. Bolehkah aku membelikan barang tertentu yang dia inginkan di pasar setelah bertransaksi dengan orang tersebut?’ Kemudian, Nabi bersabda, Janganlah kau menjual barang yang belum kau miliki.” HR. Abu Daud, no. 3505; dinilai sahih oleh Al-Albani Setelah dana dicairkan oleh Bank X maka disini barulah nasabah melakukan “pembelian bahan bangunan”. Adapun nota pembelian dapat ditunda penyerahannya kepada pihak Bank sampai beberapa bulan berikutnya. Oleh karena itu hakikat dari transaksi adalah Bank X hanya ingin melakukan pencairan dana tanpa perlu repot-repot melakukan prosedur jual beli normal seperti serah terima barang, transportasi barang, dan lain-lain. Nasabah juga tidak terlalu perduli dengan hal ini selama mereka bisa meminjam uang, meskipun ada kalanya nasabah bertanya kenapa underlying transaction yang tertera di aplikasi pembiayaan mereka tercatat sebagai pembelian bahan bangunan padahal tujuan dia meminjam uang adalah untuk biaya sekolah. Dengan kata lain akad murabahah ini telah berubah menjadi Akad Riba yang terselubung.. Apakah kemudian Account Officer tidak mengetahui hal ini? Mereka sangat tahu sehingga tidak sedikit dari mereka yang mempertanyakan kehalalan dari transaksi ini.. Apakah para petinggi perusahaan tidak tahu akan hal ini? Mereka juga sangat tahu sehingga hal ini membuat saya semakin kecewa dengan Bank X karena seolah-olah kesyariahan suatu transaksi dinomorduakan diatas target laba perusahaan. Bagaimana mungkin Allah memberkahi kita jika kita menutup mata dengan pelanggaran yang sangat terang seperti ini !? Apakah ini yang kita sebut dengan “kita sedang menuju kesana”? Apakah kemudian kita rela makan di restaurant yang belum 100% halal dengan dalih “kita sedang menuju kesana”?? Tidakkah kita takut diserupakan dengan Kaum Yahudi yang melanggar penjanjian di hari sabtu? Na’udzu billah min dzalik. Dengan alasan ini ditambah dengan pelanggaran syariah lainnya yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu, maka saat itu saya cenderung mengarah kepada golongan ketiga. Part 4 Exit Strategy Saat itu saya masih saja bekerja di Bank X, namun pikiran untuk resign sudah mulai terngiang-ngiang di kepala saya. Sebenarnya saya pernah resign dari tempat kerja sebelumnya walaupun belum mendapatkan pekerjaan pengganti, namun kali ini situasinya berbeda karena saya sudah menikah dan tidak tahu harus berkata apa kepada orang tua dan mertua saya apabila saya resign begitu saja. Mulailah saya istikharah meminta petunjuk kepada Allah. Begitu banyak pertanyaan yang ada di kepala saya. Kapan saya harus resign? Pekerjaan apa yang harus saya lamar? Apakah saya harus resign sekarang atau nanti setelah mendapatkan pekerjaan? Bagaimana cara saya memberitahukan hal ini kepada orang tua dan mertua saya? Saya sangat berharap agar Allah memberi saya jawaban atas segala pertanyaan dan di saat bersamaan saya juga minta agar diberi keteguhan hati untuk mengundurkan jika memang pekerjaan yang sedang saya jalani ini betul-betul haram. Alhamdulillah, saya merasa Allah memberikan petunjuk secara satu persatu dari arah yang tidak disangka-sangka. Suatu ketika saya datang ke rumah saudara ibu saya untuk membicarakan masalah persiapan pernikahan putrinya. Di saat saya sudah hampir pulang, tiba-tiba saja bibi saya bertanya mengenai kesyariahan bank syariah. Menurut dia dari luar mungkin bank syariah terlihat berbeda dengan bank konven namun secara hakikat dia yakin kalau keduanya sama saja. “Pasti sama aja kan?”. Dalam situasi itu saya cuma bisa tertawa karena sebenarnya saya juga setuju dengan pendapatnya meskipun malu untuk mengakuinya. Di saat bersamaan saya sangat heran kenapa dia tiba-tiba bertanya mengenai hal itu. Apakah ini mungkin petunjuk bagi saya? Sumber lain yang membuat saya semakin yakin untuk resign adalah pengetahuan yang saya dapat setelah membaca buku-buku yang saya anggap kredibel. Pada awalnya saya sebenarnya belum ada niat untuk membaca atau membeli buku-buku tersebut. Namun, kejadian-kejadian di sekitar saya sepertinya mengarahkan saya untuk membaca buku-buku tersebut. Suatu waktu rekan kerja saya memesan buku secara online untuk sepupunya. Judul buku tersebut berjudul “Ada Apa Dengan Riba?” Karya ustadz Ammi Nur Baits. Entah kenapa buku itu hanya tersimpan selama seminggu di meja kerja rekan saya. Dus, saya memiliki banyak waktu untuk membacanya dan semakin saya membacanya semakin yakinlah saya untuk resign dari Bank X. Di waktu yang lain, rekan saya juga pernah meminta agar dicarikan toko online yang menjual buku “Harta Haram Muamalat Kontemporer” HHMK karena dia ingin membeli buku tersebut. Saya pikir tidak ada salahnya kalau saya juga membeli buku tersebut dan akhirnya saya memesan 2 buku. “Efek Samping” Bagi orang yang sudah membaca HHMK ini adalah insha Allah anda akan tergerak untuk resign baik anda sedang bekerja di Bank Konvensional maupun Bank Syariah. Kenapa? Karena disini syubhat-syubhat yang terjadi di Bank Syariah dibahas dengan sangat amat detail yang disertai dengan dalil-dalil yang sangat lengkap. Bahkan penulis buku ini Ustadz Erwandi Tarmizi tidak segan untuk mengkritisi fatwa yang dikeluarkan oleh MUI. Suatu waktu ustadz Erwandi Tarmizi dijadwalkan datang ke kota saya untuk agenda tabligh akbar. Disitu saya merasa bersemangat untuk datang untuk mempelajari masalah riba ini. Namun sesampainya saya di lokasi kajian, ternyata bukan saya satu-satunya pegawai Bank X yang datang kesana. Ketika saya berjalan di pelataran mesjid saya bertemu dengan salah seorang rekan yang berasal dari cabang lain yang lokasinya cukup jauh. Di tengah kajian saya juga baru sadar bahwa ternyata ada 3 orang rekan lainnya yang duduk di belakang saya. Bahkan ada dua orang pegawai wanita yang juga datang ke kajian tersebut. Otomatis ketika kami semua bertemu maka yang topik yang kami bicarakan adalah betapa bermasalahnya akad yang ada di kantor kami. Di situlah kemudian saya tahu kalau saya bukan satu-satunya pegawai Bank X yang merasakan kegelisahan ini. Sesaat sebelum kajian dimulai, panitia memberitahu kami untuk mengirim pertanyaan untuk ustadz via nomor Whatsapp panitia. Saya kemudian segera mengirim pertanyaan “Bagaimanakah hukum menggabungkan antara wakalah dan murabahah”?. Hal ini saya tanyakan karena menurut saya akad murabahah adalah “screening awal” untuk mengetahui apakah Bank Syariah di Indonesia sudah betul-betul syariah atau tidak karena sekali lagi “tulang punggung” pendapatan Bank syariah didasarkan pada akad ini. Alhamdulillah, di kajian itu saya sangat bahagia karena ternyata pertanyaan saya dijawab oleh ustadz. Pada intinya, ustadz mengatakan bahwa menggabungkan akad wakalah dan murabahah boleh saja jika semua rukun dan syarat akad wakalah dan murabahahnya sudah terpenuhi. Tetapi secara umum Bank Syariah tidak akan mau memenuhinya karena itu akan mengharuskan mereka menanggung resiko yang biasa ditanggung perusahaan dagang pada umumnya seperti adanya kemungkinan pembatalan pesanan oleh nasabah. Dengan kata lain, Bank Syariah sebenarnya tidak siap mental untuk melakukan akad jual beli barang karena selama ini mereka sudah terbiasa melakukan jual beli uang. Alhasil, akad yang tercatat di kontrak adalah murabaha tetapi pada hakikatnya ini adalah transaksi riba. Secara pribadi saya menganggap bahwa menganggap bahwa terjawabnya pertanyaan saya ini adalah salah satu tanda lainnya dari Allah. Saya beranggapan demikian karena sebenarnya bisa saja jawaban saya tidak terjawab mengingat begitu banyaknya orang yang hadir dan bertanya pada saat itu. Terus menerus memikirkan masalah ini membuat saya tidak tenang tidur di waktu malam. Saya tidak ingin memberi makan harta riba kepada diri dan apalagi keluarga saya. Ada kalanya saya sering terbangun tengah malam dari tidur karena gelisah. Enough is enough. Saatnya saya mencari pekerjaan lain. Part 5 Bold Sign “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” QS. Ath Tholaq 2-3 Ketakutan akan hilangnya pekerjaan – dan penghasilan – tentu sering menghantui pikiran saya. Saya kemudian mulai membuka-buka situs lowongan kerja dan website perusahaan-perusahaan yang ingin saya lamar. Tapi entah kenapa rasanya tidak ada lowongan yang cukup menarik perhatian. Pun jika ada, sepertinya saya tidak memenuhi kualifikasi dari pekerjaan tersebut. Saya kemudian mengutarakan niat saya untuk resign kepada Ibu saya. Pada awalnya saya pikir bahwa saya akan kesulitan untuk menjelaskan kenapa saya mau keluar dari bank yang notabene sudah berlabel syariah. Allah kemudian memberikan saya kesempatan untuk berbicara empat mata ketika kami sedang makan di sebuah rumah makan. Kesempatan itu akhirnya saya gunakan untuk menjelaskan bahwa di dalam Bank X masih terdapat banyak pelanggaran syariah. Alhamdulillah, tanpa saya duga Ibu saya percaya dengan penjelasan saya tanpa banyak pertanyaan; Bahkan, Ibu semakin yakin ketika dosen di kampusnya juga memberitahu bahwa memang Bank Syariah masih bermasalah dari sisi kepatuhan syariah. Suatu hari istriku sedang membuka lowongan pekerjaan di sebuah website. Kebetulan saat itu dia juga sedang mencari pekerjaan. Entah kenapa saya juga jadi tertarik melihat pekerjaan itu. Setelah melihat daftar pekerjaan yang dibuka maka saya kemudian melamar di salah satu posisi yang tersedia. Namun ada satu masalah. Jikapun akhirnya saya diterima maka mereka akan membutuhkan ijazah di tiap tingkat pendidikan mulai dari SD hingga Universitas sebagai bagian dari verifikasi. Masalahnya adalah sejak setahun lalu, ijazah SD, SMP, dan SMA ku sudah hilang. Lagi-lagi Allah memberi petunjuk dan kemudahan. Suatu waktu saya dan istri berkunjung ke rumah ibu saya untuk silaturahmi. Atas dasar inisiatif istri, dia menyuruh saya untuk mencari ijazah-ijazah yang hilang. Alhamdulillah setelah mencari selama hampir setengah jam dan membongkar banyak lemari dan laci, akhirnya Allah memudahkan kami menemukan ijazah-ijazah tersebut yang tersimpan di sebuah folder dalam lemari pakaian. Masya Allah, setelah hilang selama 1 tahun akhirnya ketemu di saat-saat yang sangat genting. Singkat cerita, setelah lulus dalam seleksi berkas, panitia kemudian mengadakan tes di suatu Aula yang diadakan di hari kerja. Agar bisa menghadiri tes ini maka aku kemudian izin kepada bosku untuk mengurus “urusan pribadi”. Ketika mengerjakan tes saya sempat merasa putus asa karena ternyata soalnya begitu sulit. Tapi Alhamdulillah ketika nilai saya diumumkan, justru saya berhasil lulus dengan nilai yang cukup baik. Tantangan berikutnya adalah mengikuti psikotest dan wawancara. Otomatis saya harus cuti hari untuk menghadiri tes ini. Psikotest yang saya jalani cukup memusingkan karena soalnya begitu banyak sementara waktunya sangat terbatas. Wawancaranya sendiri tidak terlalu sulit, tapi ada momen dimana pewawancara menanyakan apa alasan saya mau meninggalkan pekerjaan saya di Bank X. Saya jawab saja kalau saya ingin menghindari riba. Setelah menyelesaikan semua tahapan itu kini saya harus menunggu sampai hari pengumuman tiba. Tibalah hari H Pengumuman. Di hari itu hampir tiap jam saya mengecek website pengumuman di handphone saya. Tapi sama sekali tidak ada postingan yang mereke upload. Hari berikutnya pun berlangsung seperti itu. Barulah sekitar 5 hari dari jadwal yang ditentukan kami bisa melihat pengumuman tersebut. ALHAMDULILLAHI RABBIL ALAMIN. Ternyata saya lulus sebagai peringkat pertama. Bagi saya, Insha Allah ini adalah tanda yang sangat gamblang dan jelas dari Allah bahwa saya memang harus segera mengundurkan diri. Part 6 Burn the Candle, Not Yourself Setelah saya mengajukan surat resign kepada boss saya, maka kabar bahwa saya akan mengundurkan diri berikut alasannya tersebar luas di kantor. Banyak yang berharap mereka juga bisa segera hijrah untuk menghindari riba. Terkadang niat mereka sudah besar namun yang menjadi kekhawatiran mereka biasanya terkait dengan dua hal yaitu ketakutan kehilangan pekerjaan dan masih adanya kewajiban angsuran/cicilan yang belum lunas. Sayangnya saya tidak bisa memberi saran apa-apa selain berdoa agar semua orang baik ini bisa memberanikan diri untuk segara berhijrah di jalan Allah. Sebenarnya saya sangat cinta dengan Ekonomi Syariah. Saya sangat berharap agar riba bisa hilang dari muka bumi ini. Tetapi saya sangat tidak suka dengan ketidakpatuhan Bank X dalam menjalankan prinsip syariah. Dari keputusan yang saya ambil ini, sangatlah wajar jika ada yang menganggap saya lari dari perjuangan Bank Syariah. Tapi sebagai seorang tentara, anda juga harus tahu perang apa yang anda hadapi. Jangan sampai anda mati sia-sia untuk suatu hal yang tidak layak untuk diperjuangkan sejak awal. Andaikata saya melihat ada niat dari Bank X untuk meluruskan akad murabahah mereka, maka mungkin saya akan percaya bahwa “kita memang sedang menuju kesana”. Saya berprasangka baik kepada para founding fathers Bank Syariah. Tapi melihat kenyataan Bank Syariah sekarang ini, mungkin mereka pun akan miris dengan situasi yang ada. Kita tentu ingin MENYALAKAN LILIN dan bukan sekedar mengutuk gelap, tapi kita juga tidak ingin MENJADI LILIN yang membakar diri sendiri demi menyelamatkan orang lain. Insha Allah ada banyak cara untuk membangun ekonomi dan keuangan syariah. Tetapi Insha Allah, saya cukup yakin bahwa membuat produk yang setengah halal, lalu melabelinya dengan kata Syariah, lalu menjualnya kepada masyarakat dengan mengatakan bahwa ini adalah 100% syariah, bukanlah jalan menuju kesana.. Wallahu a’lamu bish shawab. KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI +62813 26 3333 28

Antonmengapresiasi perkembangan program perekonomian syariah yang sudah dilaksanakan LDII mulai dari pembentukan Usaha Bersama (UB) di tingkat Pimpinan Anak Cabang, pembiayaan melalui Baitul Maal wa Tamwil (BMT) dan E-Commerce syariah Pikub.com. "Mudah-mudahan Bank Syariah Indonesia dapat menjadi bagian penting dari sistem ekonomi syariah

Adarekomendasi bank syariah yang debitnya bisa buat bayar e-commerce luar negeri? Question. Close. Vote. Posted by. you can edit this flair. 5 minutes ago. Ada rekomendasi bank syariah yang debitnya bisa buat bayar e-commerce luar negeri? Question. Pengen buat beli barang di Amazon. 0 comments.
KAMISLEGI, 21 FEBRUARI 2013. TAHUN 64 NO. 11. TERBIT 32 HALAMAN. Status Anas Masih Menggantung KPK Tunggu Laporan Tim JAKARTA - Hingga Rabu (20/2), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga melakukan gelar pekara atau ekspose dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
APRILLIA RISSA (2011) ANALISIS TERHADAP PENGGUNAAN JAMINAN PADA AKAD MUSYARAKAH PADA BANK BRI SYARIAH CABANG MALANG (Studi di PT. Bank BRI Syariah Cabang Malang). Other thesis, University of Muhammadiyah Malang. Armansyah, Yudistya (2011) Kajian Yuridis Normatif Mekanisme Pemberhentian Wakil Presiden Dalam Kasus Dana Talangan (Bail Out) Bank
KeHtOU.
  • gtro0s33j1.pages.dev/168
  • gtro0s33j1.pages.dev/525
  • gtro0s33j1.pages.dev/393
  • gtro0s33j1.pages.dev/278
  • gtro0s33j1.pages.dev/406
  • gtro0s33j1.pages.dev/157
  • gtro0s33j1.pages.dev/425
  • gtro0s33j1.pages.dev/394
  • bank syariah rekomendasi ustadz erwandi