Dalammasa pandemi Covid-19 dunia perdagangan industri mengalami keterpurukan penjualan produksinya salah satunya produk Aqua yang terdampak dalam pemasaran produksinya dimana produk lain telah melakukan perbuatan passing off dari merek terkenal Aqua sehingga terjadilah pelanggaran merek tersebut dalam bentuk pelanggaran ketertiban umum.
A marca é essencial para qualquer negócio, independente de sua natureza e porte. É ela que identifica perante o público consumidor o seu negócio, por meio de símbolos e elementos gráficos. Por isso, é preciso ficar atento quando o assunto é violação de marcas. De acordo com o Manual de Marcas do INPI Instituto Nacional de Propriedade Industrial, a marca é “um sinal distintivo cujas funções principais são identificar a origem e distinguir produtos ou serviços de outros idênticos, semelhantes ou afins de origem diversa.” Segundo a legislação brasileira, “são passíveis de registro como marca todos os sinais distintivos visualmente perceptíveis, não compreendidos nas proibições legais”, conforme disposto no art. 122 da Lei nº 9279/96. Podemos considerar que a marca é aquilo que possibilita a diferenciação e garante a exclusividade de uso para identificar os seus produtos e/ou serviços em relação à concorrência. No entanto, é importante lembrar que para que a sua marca seja reconhecida nacionalmente, ela precisa ser registrada no INPI. O que é considerado violação de marcas? De acordo com a Lei que regula direitos e obrigações relativos à propriedade industrial Art. 190 – Comete crime contra registro de marca quem importa, exporta, vende, oferece ou expõe à venda, oculta ou tem em estoque I – produto assinalado com marca ilicitamente reproduzida ou imitada, de outrem, no todo ou em parte; … Pena – detenção, de 1 um a 3 três meses, ou multa. É importante mencionar que, a possibilidade de gerar confusão e/ou associação a uma marca concorrente, ainda que feita de forma desproposital, acarreta em violação de uma marca registrada, não precisa ser necessariamente uma cópia ou reprodução exata, já que a imitação também é proibida. Alguns casos nos ajudam a compreender o que é configurado, na prática, como uma violação de marcas. Um deles é um caso envolvendo a empresa detentora da marca Leroy Merlin, que utilizou um nome muito parecido com o de um concorrente para vender materiais de construção e, nos termos da lei, violou o direito de um terceiro. Apesar de não ter sido um ato proposital e os nomes das marcas não serem idênticos, o juiz responsável pelo caso entendeu que houve a violação da marca e a concorrência desleal. Assim, a Leroy Merlin foi condenada a pagar danos materiais e morais, além de honorários sucubenciais e taxas, à empresa que a acusou. O que fazer em casos de violação de marcas? Caso sua marca tenha sido ou está sendo violada, ou você suspeita que esse tenha sido o caso, em um primeiro momento, segundo orientações do advogado especialista em propriedade intelectual Cesar Peduti, é possível enviar uma notificação extrajudicial ou judicial ao concorrente ou àquele que está cometendo a fraude, para que deixe de fazê-lo. Esse documento serve como um aviso para o infrator a respeito da violação que está sendo cometida e é um informe sobre as penas cabíveis para aquela violação. No entanto, caso essa tentativa não tenha efeito, é possível que o titular da marca registrada entre com uma ação judicial para que a violação seja cessada. A partir desta medida, é possível solicitar ao juiz a proibição imediata da utilização da marca por parte do concorrente. Ao final do processo, define-se a indenização a ser paga ao proprietário da marca violada, relativa aos danos materiais e morais sofridos pelo mesmo. É importante lembrar que para tomar todas as medidas judiciais cabíveis em um caso de contravenção é preciso comprovar sua propriedade. Portanto, para garantir a proteção da sua marca, esta deverá estar devidamente registrada no Instituto Nacional da Propriedade Industrial – o INPI. Então, fique atentoa aos concorrentes e proteja sua marca. Caso tenha dúvidas sobre o seu caso, entre em contato com a Peduti Advogados. — “If you want to learn more about this topic, contact the author or the managing partner, Dr. Cesar Peduti Filho.” “Se quiser saber mais sobre este tema, contate o autor ou o Dr. Cesar Peduti Filho.”Presentasimengenai masalah hukum kasus Hak Merek Extra Joss Muhammad Rizky Tri Saputra Batas waktu mengajukan gugatan pembatalan merek terdaftar adalah 5 tahun kecuali adanya pelanggaran terhadap kesusilaan, moralitas dan ketertiban umum. Mahkamah Agung berpendapat bahwa merek terdaftar yang diajukan dengan itikad tidak baik termasuk dalam pelanggaran ketertiban umum. KASUS POSISI AQUA GOLDEN MISSISSIPI Tbk, suatu perseroan berdasar UU lndonesia adalah produsen Air Minum Mineral di lndonesia, yang menggunakan merek dagang “AQUA”. Merek Dagang “AQUA” tersebut terdaftar pada Daftar Umum Merek, Ditjen HAKI Departemen Kehakiman Rl semenjak tahun 1983 yaitu No. 173975 tanggal 6 Juli 1983 Merek AQUA No. 273924 tanggal 16 April 1992 Merek AQUA No. 488173 tanggal 3 September 2001 Merek AQUA Untuk jenis barang klas 32 Air Minum Mineral. 173925 tanggal 6 Juli 1983 Merek AQUA No. 273925 tanggal 16 April 1992 Merek AQUA No. 488470 tanggal 3 September 2001 Merek AQUA Untuk jenis barang klas 32 Air Minum Mineral. Direktur Jenderal HAKI Dep. Kehakiman Rl sejak tahun 1998 sampai dengan 2001 telah menolak pendaftaran merek dagang untuk melindungi jenis barang klas 32, Air Minum Mineral yang diajukan oleh beberapa perusahaan yang dinilai oleh HAKI memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek “AQUA” yang sudah terdaftar di Ditjen HAKI, seperti Merek AQUA CUP ditolak tanggal 13 November 1998. Merek ELOKQUA ditolak tanggal 11 Juni 2001. Merek TAQUA ditolak tanggal 11 Juni 2001. Merek AVAQUA ditolak tanggal 11 Juni 2001. Merek PURE AQUA ditolak tanggal 3 Desember 2001. Merek PURAQUA ditolak tanggal 11 Januari 2002. Merek STIIL AQUA ditolak tanggal 15 Januari 2002. Merek QUAMAS ditolak tanggal 20 November 2002. Merek NIAQUA ditolak tanggal 11 Desember 2002. Merek AQQUA dan Merek QUA-QUA. Namun pada tanggal 22 Oktober 1996, Dirjen Merek Haki Dep. Kehakiman mengabulkan permohonan pendaftaran merek “INDOQUALITY” untuk jenis barang klas 32 Air Minum Mineral dan diberikan Nomor Daftar Merek 37203 atas nama Sdr. HM. Mansyur Syaerozi Jl. Tanjung Gedong Tomang Jakarta. GOLDEN MISSISSIPI Tbk, sebagai pemegang dan pemilik Merek AQUA untuk melindungi Air Mineral, sejak tahun 1983, merasa keberatan atas dikabulkannya pendaftaran “Merek INDOQUALITY” tersebut karena merek ini mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek yang sudah terkenal “ AQUA”. Sudah merupakan “Jurisprudensi Tetap” dari MA-RI yang dalam putusannya memberikan perlindungan hukum atas merek terkenal Air Mineral “AQUA” yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa setiap pemakaian merek oleh pihak lain yang menggunakan “tambahan kata” AQUA” dikwalifisir beritikad tidak baik, karena membonceng pada ketenaran merek AQUA yang sudah dikenal masyarakat dan konsumen di lndonesia. Putusan MA-RI yang merupakan “Jurisprudensi tetap” Putusan MA-RI K/PPdt/1998. Putusan MA-RI K/Pdt/1990. Putusan MA-RI K/Pdt/1993. Telah melindungi merek “AQUA” dari merek lain yang menambah kata lain pada kata AQUA. Dan putusan yang terakhir yaitu Putusan MA-RI K/N/HaKI/2003. Putusan MA-RI Pembatalan merek AQUALIVA dan merek AQUADAENG. Karena merek dagang “INDOQUA” memiliki persamaan dengan merek “AQUA”, maka dengan berpegang pada Pasal 68 jo 69 ayat 2 Undang-Undang No. 15/tahun 2001, pihak GOLDEN MISISSIPI Tbk, sebagai Penggugat melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terhadap Mansur Syaerozi, Tergugat I. Pemerintah RI cq. & HAM RI, cq. Direktorat Jenderal HaKI – Tergugat II. Dalam Surat gugatan tersebut, Penggugat mengajukan permohonan petitum, yang pokoknya sebagai berikut Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik merek AQUA di lndonesia untuk jenis barang kelas 32. Menyatakan pendaftaran Merek “INDOQUA” atas nama Tergugat l, mempunyai persamaan pada pokoknya dan secara keseluruhannya dengan merek terkenal “AQUA” milik Penggugat. Membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan batal, Pendaftaran merek-merek INDOQUA” daftar dari Daftar Umum Merek DItjen HaKI. Memerintahkan Terggugat ll untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan dengan mencoret pendaftaran merek “INDOQUA” dari Daftar Umum Merek. PENGADILAN NIAGA Dalam Persidangan di Pengadilan Niaga Penggugat dan Tergugat ll hadir kuasa hukum, sedangkan Tergugat I H,M. Mansyur Syaerozi, tidak pernah hadir dipersidangan tanpa ada alasan, walaupun telah dipanggil secara patut menurut hukum, sehingga Majelis Hakim menganggap Tergugat I tidak menggunakan haknya untuk membela kepentingannya di pengadilan. Majelis Hakim setelah memeriksa perkara ini, mendengar jawaban penolakan dari Tergugat ll, memeriksa surat-surat bukti yang diajukan oleh Penggugat P1-P17, Majelis Hakim dalam putusannya memberikan pertimbangan hukum yang pada pokoknya sebagai berikut Penggugat mendasarkan gugatannya tentang adanya persamaan pada pokoknya/keseluruhannya antara merek Penggugat “AQUA” dengan merek Tergugat l “INDOQUALITY” untuk kelas barang 32 “Minuman Air Mineral” dan mohon pembatalan Pendaftaran merek milik Terguagat l, tersebut. Menurut pasal 69 ayat 1 UU Merek No. 15/tahun 2001 dinyatakan gugatan Pembatalan Pendaftaran Merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 lima tahun sejak tanggal pendaftarannya, dengan pengecualian yaitu tanpa batasan waktu Pengajuan gugatan pembatalan merek bilamana merek tersebut bertentangan dengan “Moralitas Agama” kesusilaan ketertiban umum vide pasal 69 ayat 2 UU No. 15/tahun 2001. Pendaftaran Merek Tergugat l pada tanggal 22 Oktober 1996 dan Penggugat baru mengajukan dan mendaftarkan Surat Gugatannya di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 19 November 2002, maka menurut Majelis Hakim secara formil gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut tidak memenuhi ketentuan pasal 69 ayat 1 UU Merek. Disamping itu gugatan Penggugat juga bersifat kabur , karena dalil gugatannya menyebutkan merek Tergugat l adalah “INDOQUA”. Pada hal menurut Bukti P17 merek Tergugat l adalah “INDOQUALITY”. Berdasarkan atas pertimbangan diatas ,maka Majlis Hakim tanpa mempertimbangkan materi sengeketa, apakah ada atau tidak adanya persamaan antara kedua merek tersebut, maka Gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima. Akhirnya Majelis Hakim memberi putusan Mengadili Menyatakan guagatan Pengugat tidak dapat diterima. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara. MAHKAMAH AGUNG RI Kasasi Penggugat menolak putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut di atas, dan mengajukan pemeriksaan kasasi dengan mengemukakan beberapa keberatan dalam Memori kasasinya. Majelis Mahkamah Agung yang mengadili perkara kasasi ini dalam putusannya menilai bahwa putusan judex facti salah menerapkan hukum sehingga putusan judex facti a’quo harus dibatalkan dan selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili perkara ini, dengan pertimbangan yang intisarinya sebagai berikut Menurut pasal 69 ayat 2 UU No. 15/tahun 2001, gugatan pembatalan pendaftaran merek dapat diajukan tanpa batas waktu, apabila merek yang bersangkutan bertentangan dengan “ moralitas Agama”, kesusilaan atau ketertiban umum. Karena itu seharusnya judex facti memeriksa lebih dulu, apakah merek Tergugat l bertentangan dengan ketertiban Umum, termasuk adanya itikad tidak baik dariTergugat l. Terlepas dari masalah terkenal atau tidaknya “merek AQUA” milik Penggugat, yang pasti adalah bahwa merek Penggugat telah terdaftar lebih dulu dalam “Daftar Umum Merek” dari didaftarkannya merek “Indoquality” milik Tergugat l untuk barang sejenis. Bahwa dari bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat P1 s/d P3 dan bukti jelas terlihat, bahwa antara “merek AQUA” dengan “ Merek AQUALITY” tidak ada persamaannya, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsurnya serta bunyi ucapannya. Berdasar atas alasan yuridis tersebut di atas, akhirnya Majelis Mahkamah Agung member putusan Mengadili Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon PT. GOLDEN MISSISSIPI Tbk. Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Mengadili Sendiri Menolak seluruh gugatan Penggugat. Menghukum Pemohon Kasasi/ Penggugat membayar biaya perkara ini…………dst……………dst………… MAHKAMAH AGUNG RI Peninjauan Kembali AQUA GOLDEN MISSISSIPI Tbk, menolak Putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut di atas dan mengajukan Permohonan Pemeriksaan “ – Peninjauan kembali” dengan mengemukakan beberapa alasan Peninjauan Kembali. Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili “perkara dan di dalam putusannya menilai bahwa alasan yang diajukan oleh “Pemohon PK” hanya merupakan Pengulangan dari alasan yang pernah dikemukakan dalam Pemeriksaan Kasasi sebelumnya. Disamping itu, tidak terdapat “kekeliuran yang nyata” di dalam putusan kasasi Mahkamah Agung seperti yang dimaksud dalam pasal 67 huruf “f” UU No. 14/tahun 1985 yang diubah UU 2004. Atas dasar alasan Yuridis tersebut di atas, diakhirnya Majelis Hakim Mahkamah Agung memberi putusan sebagai berikut Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon, PT. AQUA GOLDEN MISSISSIPI Tbk. Dst……………Dst……………Dst…………. CATATAN Abstrak Hukum yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung tersebut sebagai berikut Merek Dagang “AQUA” milik PT. AQUA GOLDEN MISSISSIPI Tbk, yang terdaftar pada Daftar Umum Merek No. 173975 sejak Juli 1983, yang selalu diperbaharui pendaftarannya adalah tidak ada persamaannya pada pokoknya atau keseluruhannya , baik bentuk, penempatan, cara penulisan kata atau kombinasi antara unsur-unsurnya ataupun persamaan bunyi ucapannya dengan “Merek INDOQUALITY”, daftar tanggal 22 Oktober 1996, miliknya Tergugat l HM. Mansyur Syaerozi. Batas waktu gugatan Pembatalan Merek Terdaftar adalah 5 tahun. Namun, batas waktu tersebut tidak berlaku dalam kasus bertentangan dengan “moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum”. Pengertian hukum “bertentangan dengan ketertiban umum”, termasuk pula adanya itikad tidak baik dari Tergugat l”. Sehingga berpegang pada pengertian hukum tersebut, gugatan ini meskipun melampaui batas waktu 5 tahun. Pengadilan Niaga menurut hukum seharusnya dapat menerima, memeriksa dan mengadili gugatan ini. Demikian catatan dari putusan diatas. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 19 Ferbruari 2003. Mahkamah Agung RI kasasi K/N/haKl/2003, tanggal 21 November 2003. Mahkamah Agung Rl Peninjauan Kembali tanggal 4 November 2004. Recent Posts ReviewKasus dan Solusi dari Sengketa Merek Dagang Ayam Geprek Bensu Pasca Putusan Kasasi MA "Mungkin ke depan ada lisensi dan Saya rasa saat ini opsi itu yang paling memungkinkan dan harus dilakukan dengan cepat. Semoga para pihak bisa berkolaborasi kembali dan bisa saling bijaksana dalam menanggapi persoalan ini ". Jumat (12/6) lalu, [] 403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID YbooxRNeytSEb2W1GPi-jZn1eEpuQOeai9jPjk7Md_v9Ihn9o06ykA== yj7J.